Sekum HMI Sidrap Anggap Hasil Konfercab Inkonstitusional
Sekum HMI Sidrap Riswan - Riswan |
MARITENGNGAE -- Sekretaris Umum HMI Cabang Sidrap Riswan menganggap hasil Konferensi Cabang ke-6 HMI Cabang Sidrap inkonstitusional.
Konfercab yang digelar di Aula Kemenag Sidrap itu, memunculkan nama Andi Gema Ashar Patimangi sebagai ketua terpilih.
"Kami menegaskan bahwa konfercab itu cacat hukum. Konfercab punya aturan jelas pada konstitusi HMI" tegas Riswan kepada TribunSidrap.com, Jumat (11/1/2019).
Diantara yang ia anggap inkonstitusional adalah ada mandat komisariat bermasalah lantaran dibuat sepihak tanpa persetujuan komisariat.
Selanjutnya, dalam proses konfercab tidak ada proses Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus sebagaimana diwajibkan dalam agenda konfercab.
"Dan yang tak kalah fatal, keputusan konfercab hanya dihadiri oleh 2 komisariat itupun bukan ketum dan sekum. Sisanya mengambil kader komisariat yang tidak punya hak suara sesuai rapat komisariat masing masing," bebernya.
Penolakan senada datang dari Ketua Bidang Hukum dan Ham Muhammad Ichsan. Ia juga menganggap konfercab tersebut tidak sah.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan didalamnya seperti intimidasi dan pengancaman ketua komisariat dan juga sebagaimana dijelaskan oleh sekretaris umum," tutupnya.
Penulis: M haris syah
Editor: Suryana Anas
Post a Comment