Header Ads

Mangkir, MPK HMI Panggil Ulang Saddam Al Jihad

Saddam Al Jihad/Net


Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengaku telah menerima surat gugatan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PB HMI, Saddam Al Jihad.

"Gugatan itu dilayangkan oleh 65 fungsionaris PB HMI, tiga Badko dan lebih dari 14 cabang. Gugatan tentang kasus asusila dan rangkap jabatan atau cacat administrasi dan konstitusional SK Reshuffle," terang Ketua Komisi Internal MPK PB HMI Rahmat Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/1).

Menurutnya, berkas gugatan itu sudah diverifikasi dan layak untuk dibawa ke Sidang MPK PB HMI. Sesuai mekanisme pengajuan gugatan di MPK, maka paling lambat tujuh hari harus sudah disidangkan.

Rahmat menyebut pihaknya telah menggelar sidang pada Rabu (26/12) lalu. Agendanya memanggil tergugat, Saddam untuk proses tabayun dan klarifikasi.

"Tapi dua jam sebelum agenda sidang MPK dimulai saudara tergugat menginformasikan tidak bisa hadir di Sidang MPK. Sidang MPK tetap berjalan dengan agenda uji materi perkara berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.

Sidang pun menghasilkan sejumlah putusan sela. Di antaranya, memanggil pihak penggugat untuk dimintai keterangan pada Sabtu (5/1). Selain itu, juga melayangkan panggilan kedua kepada Saddam Al Jihad untuk datang di hari yang sama.

"Tujuannya, untuk mengklarifikasi perkara konstitusi yang masuk dan ketika panggilan kedua tidak diindahkan MPK PB HMI akan melakukan langkah-langkah konstitusional sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Dalam putusan sela tersebut, MPK HMI juga akan membahas Surat Keputusan Reshuffle PB HMI yang diduga cacat administrasi dan konstitusional.

"MPK HMI juga menginstruksikan kepada Ketua Umum dan PB HMI untuk tidak melaksanakan aktivitas organisasi termasuk Rakernas II sampai diputuskannya perkara sengketa konstitusional ini," pungkasnya. [ian]


Laporan: Widya Victoria

No comments

Powered by Blogger.